Cilacap - Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng melakukan mapenaling kepada 13 orang warga binaan baru, Jumat (06/01).
Masa pengenalan lingkungan atau yang dikenal dengan mapenaling adalah suatu program atau kegiatan yang dilakukan pada tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan baru di lingkungan lapas atau rutan untuk mengenalkan kondisi rutan, mengetahui tata tertib sehingga mentaati dan mengetahui kewajiban dan haknya serta dapat segera beradaptasi di lingkungan baru.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh WBP baru. Pemeriksaan ini dimaksudkan agar mengetahui kondisi kesehatan dan penyakit yang diderita oleh WBP sehingga nantinya dapat ditentukan penempatan kamar hunian. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang dimiliki lapas Permisan sendiri.
Selanjutnya ialah kegiatan olahraga bersama yang dipimpin oleh staff binadik, Galih dan Meistu. Olahraga ini dimaksudkan agar penghuni baru dapat terjaga kesehatannya, serta dilakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan area dapur.
Baca juga:
Pesisir Selatan Dilanda Banjir dan Longsor
|
Selanjutnya penjelasan tentang hak serta kewajiban warga binaan oleh Kasubsi Registrasi, Suseno Ariwibowo, S.H. dan Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira, S.H., M.H.
Suseno menjelaskan tentang remisi yang didapatkan serta kewajiban yang harus dilakukan. Sementara Candra menjelaskan tentang hak bersyarat WBP, tentang program integrasi, alur pengajuan serta kewajiban warga binaan agar mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat mendapatkan program tersebut.
"Saudara sekalian ditempatkan di lapas medium yaitu melalui assesment. Di lapas medium ini, diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan, taat peraturan dan berkelakuan baik, " ujar Candra.