TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak ± 12.172 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) yang disembunyikan pada rongga mangkuk berbahan stainless (false concealment).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers Selasa (30/05), mengatakan penindakan narkotika ini bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia. Barang kiriman yang diberitahukan sebagai “Cooking Utensil” tersebut ditujukan kepada penerima berinisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut, petugas Bea Cukai menemukan bungkusan aluminium foil. Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat 12.172 gram. Petugas kemudian menguji serbuk tersebut menggunakan narco-test dan uji Laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasil positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu), " ujarnya.
Ditambahkan Gatot, modus yang digunakan relatif sederhana, yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang (false concealment), "Jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea Cukai. Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan, ” ungkapnya.
Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation dari 13 Mei sampai 25 Mei 2023 oleh tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polda NTB, dan Bea Cukai Mataram. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap dua orang tersangka dengan inisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29 tahun) yang berperan sebagai penerima barang. Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali.
“Yang menarik adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok, tetapi tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seseorang dengan inisial J yang berlokasi di Batam. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut, ” tambah Gatot.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) dengan berat total ± 12.172 gram. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 60.860 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp54.302.335.000.
Penindakan ini turut melengkapi daftar panjang penindakan narkotika Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sampai dengan Mei 2023 telah dilakukan penindakan terhadap 47 upaya penyelundupan narkotika yang terdiri dari 30 kasus melalui barang kiriman, 13 kasus melalui barang penumpang, 2 kasus melalui kargo, dan 2 kasus melalui domestik. Jenis narkotika yang diselundupkan juga beragam seperti methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), kokain, heroin, dan berbagai macam olahan ganja. Atas keseluruhan penindakan sampai dengan Mei 2023, ditaksir mampu menyelamatkan 775.546 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp691.981.320.000.
“Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Kami pun menghimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang lebih baik!” pungkas Gatot. (***)
Baca juga:
Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang
|