CILACAP, INFO_PAS – Pejabat struktural mengikuti giat zoom sosialisasi jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan, Jumat (11/11)
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permen PAN & RB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permen PAN & RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI mengadakan kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan dipusatkan secara tatap muka di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jakarta Pusat. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasi Adm Kamtib dan Kepala KPLP Lapas Karanganyar.
Mengingat bahwa jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Baca juga:
Patroli dan Komsos Babinsa Tekankan Keamanan
|
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar lebih mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan yang diperlukan. Selain itu jugamampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu.