CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tegal gelar pelatihan kemandirian bersertifikasi tahap ke 3 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (10/10/2022).
Mardi Santoso selaku Kalapas Permisan Nusakambangan mengundang jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Nusakambangan dan Cilacap. Pembukaan pelatihan berlangsung di Aula kunjungan 2 Lapas Permisan pukul 13.30 WIB dan diikuti Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan serta 30 WBP Lapas Permisan Nusakambangan.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Dalam acara pembukaan pelatihan tersebut bapak Suranto selaku perwakilan BLK Tegal menyampaikan bahwa pelatihan nanti yang dilakukan merupakan modal untuk kembali ke tengah masyarakat setelah bebas nanti.
“Pelatihan ini kita lakukan agar warga binaan pemasyarakatan mendapatkan ilmu yang nantinya menjadi bekal keahlian dalam hidup di masyakarat, " Ujar Suranto.
Kegiatan pelatihan secara resmi dibuka oleh Kalapas Kelas I Batu dan merupakan Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, I Putu Mardiana yang menyampaikan harapannya kepada WBP untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
“Silahkan nanti teman-teman mengikuti kegiatan tersebut dengan serius agar kelak ilmu yang diajarkan dapat dipahami dan dipraktikkan mengingat kegiatan ini merupakan peluang yang baik untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, " Pesan I Putu Murdiana.
Dengan menggandeng Balai Latihan Kerja Kota Tegal dan CV. Batrisya, pelatihan ini mengusung tiga kegiatan utama yaitu pelatihan konstruksi baja ringan, sablon DTF dan batik cap. Pelatihan yang rencananya akan dilaksanakan selama 18 hari kalender tersebut menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan WBP Lapas Permisan mempunyai keterampilan bersertifikasi sehingga setelah menjalani pidana di Lapas Permisan bisa mendapatkan kesempatan untuk diterima di dunia kerja dan melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat.