JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kedua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yakni, berinisial IB selaku Manager Operasi Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK).
Kemudian saksi berinisial SB selaku Staf Divisi Bisnis Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK) PT Surveyor Indonesia, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya pada Rabu (1/2/2023).
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka AN dan Tersangka BI, " ujarnya.
Menurut Ketut, pemeriksaan itu diperlukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kata Ketut, penyidik perlu menemukan alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " katanya. (**)