JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Delapan orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022 atas nama tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/2/2023) mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO.
2. YS selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa.
3. DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network.
4. BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
5. MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia.
6. JS selaku pihak swasta.
7. MY selaku pihak swasta.
8. RA selaku Money Changer PT Karya Utama.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " pungkasnya. (*)