JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada hari Jumat kemarin (28/1) menggelar aksi damai menolak vaksin haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan saat berorasi dengan tegas menyampaikan, mendesak Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dicabut.
"Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan vaksin halal dalam program booster saat ini, "ucapnya, Sabtu (29/01/22).
Selain itu, Himawan menambahkan, pencabutan SE tersebut harus dilakukan karena telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
"Kami menuntut disediakannya vaksin halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH, " ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Direktur Kornas LBHMI PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain, kami mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin berlabel halal karna ini adalah kewajiban pemerintah. Negara harus hadir untuk memastikan dan menjamin ketersediaan vaksin halal.
Lebih lanjut dikatakan Aldiyat, kami akan mengawal dan mendorong pemerintah memprioritaskan vaksin berlabel halal untuk rakyat Indonesia, " sebutnya.(Muhamad Janwar/Cawang)