JAKARTA - Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022, yang rencananya akan diadakan di Bali. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyukseskan pertemuan GPDRR tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) Panitia Nasional Penyelenggara 7th GPDRR Tahun 2022, pada Jumat (24/12/2021).
“Indonesia berada dalam cincin api dan dilanda bencana hidrometeorologi. Kita mestinya menjadi negara yang pakar ahli dan kaya pengalaman dalam kaitannya dengan penanggulangan bencana. Itu saya kira harus kita tunjukan kepada dunia, ” kata Menko Muhadjir.
Ia berharap, pelaksanaan GPDRR 2022 menjadi ajang promosi terhadap budaya, pariwisata Indonesia sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Kita harus mendapatkan sesuatu. Jangan sampai kita terlampau kosong. Hanya menggelar tapi tidak ada efek baik langsung maupun tidak langsung dari event ini, ” kata Menko Muhadjir.
Forum dua tahunan yang digagas oleh PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana atau United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR). Komitmen itu telah terbukti dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara GPDRR ke-7 Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Berdasarkan Keppres, Menko PMK sebagai Ketua akan disupport oleh Wakil Ketua I (dari Kepala BNPB) dan Wakil Ketua II (dari Menteri Luar Negeri), beserta enam bidang (meliputi Bidang Substansi, Bidang Acara Persidangan dan Registrasi, Bidang Penyelenggara Acara VVIP, Bidang Media dan Humas, Bidang Program Pendamping, dan Bidang Pengamanan) beserta tim Sekretariat.
Pertemuan tingkat internasional ini rencananya akan diselenggarakan pada 23-28 Mei 2022 di Bali, dengan konsep pertemuan fisik, dan dihadiri oleh 5.000 hingga 6.000 peserta dari 193 negara.
Saat ini, diindikasikan 28 negara yang akan diundang pejabat setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta Sekretaris Jenderal PBB.(***)