BALI - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap skandal pungutan liar (pungli) terkait pelayanan Fast Track di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 5 Oknum petugas Imigrasi berhasil diamankan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati di Bali.
Fast Track merupakan istilah untuk pelayanan prioritas keimigrasian yang ditujukan bagi kelompok prioritas, seperti Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi, dan pekerja Migran Indonesia.
Meskipun pelayanan Fast Track seharusnya tidak dipungut biaya dan tidak termasuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun, dalam prakteknya, oknum-oknum tertentu di Bandara Ngurah Rai diduga telah memanfaatkan fasilitas ini untuk memperoleh keuntungan tidak sah. Praktek ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat dan komitmen pemerintah dalam memberantas praktek mafia pelabuhan dan bandar udara.
Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, jajaran Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hasil pengecekan langsung mengungkap fakta bahwa praktek pungli terjadi dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per bulan. Dari jumlah tersebut, berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan tidak sah dari praktek-praktek tersebut.
Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan 5 orang petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terkait kasus ini, yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Praktek yang terungkap ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mendorong iklim investasi di tanah air.
Praktek ini dianggap dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang seharusnya berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil sebagai pondasi dalam reformasi birokrasi di tanah air. Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk mengungkap sepenuhnya kasus ini dan menindak tegas para pelaku. (*)