Dibalik Proses Penerbitan HGU PT Kapuas Sawit Sejahtera, 11 Poin Kesimpulan

    Dibalik Proses Penerbitan HGU PT Kapuas Sawit Sejahtera, 11 Poin Kesimpulan
    Rapat Panitia B Di Divisi 1 PT Kapuas Sawit Sejahtera, Mandomai Kapuas Kalimantan Tengah

    KAPUAS - Ada hal yang sangat menarik dan jadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat khususnya  lima desa di wilayah Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas,  menuntut hak tanahnya yang dicaplok PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS) selama ini.

    Kemarin, Rabu (12/1/22) pihak Kanwil ATR BPN Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Rapat Panitia B, turut hadir dari BPN Kab Kapuas, PTSL, Perwakilan Pemkab Kapuas, Perkebunan Prov Kalteng, Dinas PUPR , Kehutanan, ESDM, Camat Kapuas barat dan sebagian Kepala Desa yang dijabat Pj, sejumlah masyarakat yang diundang dan Kuasa Hukum serta pihak managemen PT KSS.

    Dijaga super ketat oleh pihak Aparat Kepolisian Kapuas, di areal portal jalan menuju lokasi perkebunan PT KSS desa Mandomai, Kapuas. Dengan kondisi jalan yang sangat rusak dan berlumpur, apalagi saat itu kondisi cuaca habis turun hujan, rombongan sangat menderita menuju Divisi 1 lokasi rapat tersebut, jarak tempuh hampir 4 km.

    "Ada apa maksud Pihak Managemen PT KSS , membuat pertemuan di lokasi yang sangat jauh, sedangkan kantor di mandomai ada, " ucap salah satu rombongan kesal.

    Rapat Panitia B, tujuan diadakan merupakan proses suatua badan Usaha Perkebunan yang dilakukan pihak ATR BPN Kalteng dalam Proses Pembuatan Peta Kadastral Lokasi untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), dalam hal ini PT KSS akan diberikan HGU selama 35 tahun.

    Peta lokasi IUP PT KSS banyak memasuki wilayah areal yang bersitegang dengan masyarakat sekitar yang memiliki Surat berupa SKT dan bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, namun fakta di lapangan pihak PT KSS sudah membuka lahan tersebut dan menanaminya dengan kelapa sawit.

    Serta juga dengan fasilitas Negara berupa, kanal - kanal yang telah dibuat terdahulu oleh Dinas PUPR dan BWS Kalimantan II serta badan jalan milik dinas PU Kabupaten Kapuas. Selain itu juga sebagian lahan perkebunannya mengenai areal FOOD ESTATE, program pemerintah pusat.

    "Lokasi perkebunan yang ada surat - surat kepemilikan seperti sertifikat, diplot dan dikeluarkan dari peta Kadastral, baikpun itu sudah ditanami kelapa sawit, diberikan kepada masyarakat , " kata Kepala ATR BPN Kalteng, Elijas Bambang Tjahajadi, ditengah Rapat Panitia B,  

    "Nanti diatur bagaimana sistim pengelolaanya, silahkan dengan pihak perusahaan, agar ada win sulotiaon, " imbuhnya.

    Rapat yang awalnya di mulai pukul 11.00 Wib,  dikarenakan beberapa pihak tidak hadir, menunggu kedatangan Camat Kapuas Barat, baru kembali dimulai pukul 15.00 Wib hingga selesai tengah malam pukul 23.00 wib.

    Kesimpulan yang disepakati, terdiri dari 11 (sebelas) poin untuk dilaksanak oleh pihak PT KSS,  untuk melengkapi berkasnya. Waktu yang diberikan oleh BPN Kalteng, 30 hari kedepan, dan dalam waktu tersebut tidak bisa dilaksanakan maka Peta Kadastral dan proses HGU akan di pending.

    "Kami menunggu 30 hari untuk melengkapi berkasnya, maka apa lewat, secara Syistim akan pending HGU, " kata pihak ATR BPN Kalteng. (//INDRA)

    Kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dua Kapal Perang Republik Indonesia Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait