JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin mendapat tanggapan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI).
Menurut Ketua DPP CMMI Anhar Tanjung, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
" Kitakan sudah mengetahui bahwa yang dijalankan oleh KPU itu berdasarkan Putusan MK. Dan MK itu merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, dan putusan tersebut sifatnya sudah final", kata Anhar kepada Wartawan, pada Senin (05/02/24).
Anhar merasa bahwa DKPP hari ini tidak memperhatikan bagaimana kondisi dilapangan, bagaimana terpukulnya perasaan masyarakat atas putusan DKPP yang kami anggap tidak netral. Walaupun putusan DKPP itu sendiri tidak mempengaruhi pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo-Gibran, namun akan menguntungkan bagi pasangan capres lain.
" Kami juga menyangkan apabila putusan ini menimbulkan pandangan kalau Pasangan Prabowo-Gibran seolah-olah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum", ungkapnya.
Ketum CMMI mengingatkan kepada elemen masyarakat yang pro terhadap Prabowo Gibran tetap berjuang untuk memenangkan Paslon 02 satu putaran.
" Oleh karena itu kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu setia berjuang bersama Prabowo-Gibran dan tetap pada barisan komando serta fokus memenangkan dengan satu puturan", pungkasnya.***(red)